Bertepatan dengan penerimaan mahasiswa baru tingkat universitas pada 8 Agustus 2019, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Armin Arsyad resmi mengeluarkan surat keputusan No.7549/UN4.8/KEP/2019 yang berisi:

  1. Pada prinsipnya, lembaga kemahasiswaan FISIP Unhas menolak pelaksanaan P2KMB karena menolak keputusan rektor Universitas Hasanuddin nomor. 1831/UN4.1./KEP/2018 tentang organisasi mahasiswa (Ormawa).
  2. Sehubungan dengan itu, pimpinan fakultas memutuskan bahwa semua Lembaga Kemahasiswaan Fisip Unhas tidak diakui, hingga DEMA, BEM, dan HMD baru yang menerima Ormawa.
  3. Tidak ada kegiatan P2KMB tingkat Lembaga Dema, BEM, dan HMD.
  4. Segala fasilitas, bantuan, dan rekomendasi untuk sementara dihentikan hingga lembaga kemahasiswaan tersebut menerima peraturan rektor Unhas tentang Ormawa dan / atau terbentuknya lembaga Dema, BEM, dan HMD baru yang menerima Ormawa.

Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini, lembaga mahasiswa se-FISIP Unhas tidak diakui. Sehingga, segala bentuk aktifitas lembaga akan dianggap illegal.

Surat keputusan ini merupakan buntut panjang akibat panolakan PR Ormawa oleh lembaga mahasiswa se-FISIP Unhas. Alasan di balik penolakan ini adalah karena adanya pasal yang dianggap bermasalah yang berpotensi mengintervensi lembaga dan tidak sesuai dengan kondisi lembaga masing-masing.

Adapun pasal- pasal yang dianggap bermasalah diantaranya :

  1. Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Universitas Hasanuddin merupakan universitas berbadan Hukum. Padahal, sejak dibentuknya, PTN-BH pun sampai sekarang belum disepakati karena adanya privatisasi pendidikan, kualitas pendidikan, dan sebagainya.
  2. Pasal 4 ayat 1 tentang bentuk organisasi mahasiswa. Dipasal ini ini hanya disebutkan bentuk organisasi mahasiswa, namun tak ada penjelasan terkait proses dan alasan dipilihnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai model organisasi tingkat universitas.
  3. Pasal 7 ayat 3 tentang keanggotaan dan kepengurusan. Pada pasal ini diatur masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan adalah satu tahun, namun dalam AD/ART Kosmik tidak ada pakem yang menuntut masa kepengurusan berlangsung selama setahun.
  4. Pasal 8 ayat 2 yang juga mengatur tentang keanggotaan dan kepengurusan. Dalam pasal ini dikatakan bahwa kepengurusan organisasi baru bisa disahkan ketika menyerahkan susunan kepengurusan dan AD/ART kepada pihak Dekanat, namun pada bagian pengesahan terdapat format baru yang berisi bahwa organisasi mahasiswa harus mengingat PR-Ormawa yang hingga hari ini ditolak. Selain itu tak ada pula kejelasan mengenai tolak ukur suatu lembaga dianggap sah atau tidak.
  5. Pasal 10 ayat 1 tentang kegiatan organisasi mahasiswa. Pada pasal ini dijelaskan bahwa setiap kegiatan mahasiswa harus memiliki izin kegiatan, namun pada suatu organisasi tentunya tak semua kegiatan bersifat formal, ada kegiatan yang bersifat kultural seperti diskusi dan rapat kepanitiaan yang dirasa tidak memerlukan izin dalam pelaksanaannya.
  6. Pasal 13 ayat 2 tentang pelanggaran dan sanksi. Pasal ini hanya menyebutkan jenis sanksi yang berlaku namun tidak meenyebutkan kegiatan atau tindakan yang bisa menyebabkan sebuah organisasi kemahasiswaan mendapat sanksi.

Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) sebagai salah satu lembaga mahasiswa yang berada di lingkup FISIP Unhas kemudian mencoba untuk menganalisis dampak yang akan diterima jika tetap pada keputusannya untuk menolak atau kemudian menerima PR Ormawa. Adapun dampak yang akan diterima jika Kosmik menerima PR Ormawa di antaranya adalah diakuinya Kosmik sebagi lembaga mahasiswa secara legal, dilancarkannya rekomendasi setiap kegiatan dan pemberian izin penggunaan fasilitas yang menunjang kegitan lembaga kemahasiswaan. Namun, di balik itu akan ada muncul dampak negatif. Yakni konflik horizontal antar lembaga-lembaga yang tidak sepakat khususnya dalam lingkup Kema FISIP Unhas, intervensi kelembagaan, intervensi dalam pengambilan keputusan ketua korps, dan tentunya sanksi sosial.

Jika Kosmik tetap menolak PR Ormawa akan muncul berbagai dampak negatif diantaranya, legalitas lembaga secara struktur akan diberhentikan, terjadinya konflik vertikal antara pihak Kosmik, dekanat dan departemen, terhambatnya penanaman nilai-nilai  terhadap regenerasi Kosmik yang akan mengancam keberlangsungan hidaup lembaga kedepannya, dan  pembentukan Lema baru oleh pihak dekanat.

Dari hasil analisis tersebut, pengurus Kosmik kemudian membuka forum dalam bentuk rapat warga  pada Selasa, 13 Agustus 2019 yang bertempat di Jl. Pelita Raya No. 11. Dalam rapat ini, berbagai suara dan saran pun muncul mengenai sikap yang harus diambil untuk kebaikan Kosmik ke depannya. Hingga pada akhir rapat tersebut, didapatlah poin penting untuk dilakukan dan dianalisis kembali sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Diantaranya adalah mencari kejelasan mengenai konstitusi dan sistem yang akan diterapkan oleh lembaga mahasiswa di tingkat universitas dan dampaknya terhadap Kosmik, berdialog dengan pimpinan birokrat , serta strategi baik untuk ke internal maupun eksternal kosmik.

Melalui pertimbangan yang panjang ketua Kosmik, Taufik Syahrandi kemudian memutuskan untuk menyerahkan SK kepengurusan pada pertemuan bersama dekan FISIP Unhas, wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni,  pihak departemen, Komdis  beserta Ketua Lema Se-FISIP Unhas pada tanggal 22 agustus 2019 .  Adapun 3 pertimbangan yang memperkuat keputusan ketua Kosmik untuk menyerahkan SK kepengurusan diantaranya :

  1. Kondisi organisasi yang terhambat diakibatkan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak dekanat yang mengatakan tidak menerima Kosmik sampai menyetujui PR Ormawa. Hal tersebut mengakibatkan sulitnya memperoleh segala bentuk rekomendasi kegiatan, salah satunya adalah kaderisasi. Padahal dalam suatu organisasi proses kaderisasi sangat penting demi menjaga keberlangsungan organisasi.
  2. PR Ormawa merupakan syarat Statuta Unhas yang telah di sahkan yaitu PTN-BH. Oleh karena itu lembaga mahasiswa harus menerima PR Ormawa dengan alasan apapun karena akar dari dikeluarkannya SK ini adalah PTN-BH yang sudah disahkan sejak lama. Sehingga hal yang dapat dilakukan adalah mendesak pihak rektorat agar melakukan peninjauan kembali atau perombakan secara total draf SK tersebut agar tidk melanggar asas-asas pembentukan sebelum diterima secara penuh oleh lembaga mahasiswa.
  3. Bersedianya pihak dekanat menandatangani berita acara yang didalamnnya memuat kesepahaman terkait jaminan hak otonom Kosmik dan akan mengadakan proses dialog terlebih dahulu dengan pihak Kosmik apabila terdapat kebijakan baru terkait lembaga mahasiswa.

“Melalui keputusan penyerahan SK Kepengurusan ini saya berharap operasional organisasi yang sempat terhambat masalah struktural bisa kembali berjalan normal dan optimal.  Setelah ini kita bisa fokus lagi untuk memaksimalkan program-program yang akan dilaksanakan kedepannya” Ucap Taufik Syahrandi  selaku ketua Kosmik FISIP Unhas.

Ia juga berharap bahwa dengan normalnya kembali roda kepengurusan dapat menjadi momentum untuk terus memperkuat produksi pewacanaan terhadap isu ini sehingga pengawalan terjadi secara parsial dan berkelanjutan, utamanya pada adik-adik yang akan melanjutkan roda kepengurusan.